Rayakan HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB

Sabtu 30-05-2026,09:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Jenis pertama adalah bunga keterlambatan pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara berkala.

Jenis kedua berupa sanksi administratif untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Warga yang menunggak pajak motor beberapa tahun kini terbebas dari beban finansial tambahan.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan mekanisme pembebasan denda ini secara jabatan melalui basis data elektronik.

Artinya, para pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan administrasi secara tertulis.

BACA JUGA:IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Siap Berikan Pengalaman Otomotif Terbaik

Wajib pajak juga tidak perlu repot mengantre di kantor Samsat untuk menghapus denda.

Sistem komputer perpajakan daerah akan langsung memotong nilai denda secara otomatis saat bertransaksi.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Periode pelaksanaan program keringanan pajak daerah ini berlangsung selama tiga bulan penuh bagi warga.

Kebijakan pemutihan denda menjadi bukti nyata kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kondisi ekonomi warga.

Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pelayanan pajak berbasis digital di Jakarta.

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Wahana Artha Group Beri Kontribusi Nyata Lewat Program Sosial Berkelanjutan

Sobat pajak bisa langsung melakukan pengecekan nilai tagihan pokok melalui aplikasi resmi yang tersedia.

Pembayaran pokok pajak dalam masa program secara otomatis akan menghapus seluruh tagihan denda keterlambatan kendaraan.

Kategori :