Regulasi ini menjamin masyarakat memperoleh pasokan energi listrik yang akurat.
"Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan," ujar Budi Santoso.
Melalui standardisasi alat ukur ini, setiap transaksi pengisian daya dipastikan berlangsung transparan.
Konsumen tidak perlu khawatir terhadap potensi kerugian kuantitas energi digital.
Pemerintah bertanggung jawab penuh atas keakuratan pengukur arus listrik di jalan raya.
BACA JUGA:Pertamina Umumkan Pemenang BOOM Periode 1, Bagikan 25 Motor untuk Mitra Ojol
Agenda peluncuran regulasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Kehadiran aturan ini dinilai sebagai bentuk adaptasi layanan metrologi legal.
Pemerintah daerah wajib merespons perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat modern saat ini.
Menurutnya, transformasi menuju era elektrifikasi transportasi harus berjalan beriringan dengan hak perlindungan konsumen.
"Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat," jelas Ratu.
Ia menerangkan bahwa Dinas PPKUKM DKI Jakarta siap mendukung penuh implementasi aturan baru ini.
BACA JUGA:Bantah Isu Pembatasan Pertalite, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Tetap Normal
Pihaknya akan mengandalkan Unit Pengelola Metrologi untuk mengawal pemeriksaan di lapangan.
Instansinya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, modern, serta responsif.
"Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta," katanya.