Berbagai pemangku kepentingan dilibatkan untuk melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode scientific investigation.
Penyelidikan mencakup aspek kesalahan manusia, kondisi kendaraan, hingga kelayakan sarana dan prasarana jalan.
Brigjen Pol. Faizal menegaskan komitmen Polri dalam menuntaskan perkara ini secara terang benderang bagi publik.
“Tentunya Polri transparan dan objektif dalam menangani perkara ini, kita juga telah menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara Scientific investigation,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan mendalam masih terus berlangsung untuk menemukan penyebab pasti kecelakaan.
Korlantas Polri kini mendorong penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area perlintasan sebidang.
Tujuannya bukan semata-mata untuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas.
ETLE berfungsi sebagai instrumen pencegahan dini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat melintas.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Status Pelanggaran ETLE Secara Mandiri Lewat HP
Kamera ETLE dipandang sebagai sarana edukatif agar masyarakat lebih patuh pada aturan keselamatan.
“ETLE itu juga tak hanya dilihat dari sisi penindakan saja. Tapi ada sisi pencegahan dan edukatif dalam menciptakan kesadaran untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas,” jelas Brigjen Pol. Faizal.
Polantas kini lebih mengedepankan prinsip restorative justice dalam setiap menjalankan tugas penegakan hukum.
Fokus institusi beralih dari sekadar menindak menjadi hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Gencar Razia Parkir Liar, Belasan Kendaraan di Gandaria City Kena Sanksi Tegas
Kesadaran kolektif pengguna jalan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang optimal di Indonesia.