Pemprov DKI Jakarta Pastikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut Sesuai Kebijakan Nasional

Rabu 06-05-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan di wilayah ibu kota.

Langkah nyata ini dilakukan dengan mempertahankan berbagai insentif khusus bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan keistimewaan berupa pengecualian dari aturan pembatasan jalan ganjil genap.

BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Gencar Razia Parkir Liar, Belasan Kendaraan di Gandaria City Kena Sanksi Tegas

Strategi ini diambil untuk mempercepat transisi masyarakat menuju penggunaan energi yang lebih bersih.

Arah kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini tidak berdiri sendiri secara sepihak.

Ketentuan tersebut sangat sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Fokus utamanya adalah pemberian insentif fiskal guna memacu pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara nasional.

BACA JUGA:Tembus 150 Km Sekali Cas! Yadea OSTA P dan VELAX U Taklukkan Jalur Bandung-Bogor

Hal ini membuktikan konsistensi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang jauh lebih sehat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan penjelasan mendalam terkait rincian kebijakan ini.

Ia menegaskan bahwa pemberian insentif pajak tersebut tetap mengikuti acuan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lusiana Herawati menyatakan secara langsung dalam sebuah sesi wawancara resmi pada hari Selasa ini.

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru 4 Mei 2026 Pertamax Turbo Kembali Mengalami Kenaikan

Kategori :