JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi ini bekerja secara otomatis selama 24 jam penuh untuk merekam pelanggaran.
Kamera pengawas canggih ini ditempatkan di berbagai titik strategis jalan raya.
Masyarakat kini bisa memeriksa status kendaraan dengan lebih mudah dan transparan.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Gencar Razia Parkir Liar, Belasan Kendaraan di Gandaria City Kena Sanksi Tegas
Layanan digital ini memungkinkan pengecekan tanpa harus menunggu surat konfirmasi datang.
Proses mandiri ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi bagi para pengendara.
Sebelum memulai pengecekan, Anda wajib menyiapkan dokumen kendaraan yang sah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen utama yang paling dibutuhkan.
BACA JUGA:Tembus 150 Km Sekali Cas! Yadea OSTA P dan VELAX U Taklukkan Jalur Bandung-Bogor
Data yang tertera pada STNK berfungsi sebagai acuan verifikasi sistem.
Pastikan Anda memiliki nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka.
Ketiga data tersebut harus sesuai dengan identitas kendaraan yang ingin diperiksa.
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pencarian data nantinya.
BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru 4 Mei 2026 Pertamax Turbo Kembali Mengalami Kenaikan