Sementara itu, delapan unit kendaraan lainnya dijatuhi hukuman berupa pencabutan pentil ban.
Tindakan ini merupakan prosedur standar untuk memberikan peringatan keras kepada pemilik motor.
Ebenezer Lumban Tobing memberikan pernyataan mengenai tujuan utama dari sanksi tersebut.
"Langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tidak kembali melakukan parkir liar," ungkapnya.
Petugas berharap agar para pengendara lebih tertib dalam menggunakan fasilitas jalan.
Parkir liar dianggap sangat merugikan karena memicu kemacetan yang merugikan banyak pihak.
Tidak hanya kendaraan yang ditindak, petugas juga menyasar para juru parkir liar.
Mereka diberikan teguran yang sangat keras agar tidak memfasilitasi parkir sembarangan.
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Pengamanan di Tiga Titik Utama Jakarta Jelang May Day 2026
Praktik parkir ilegal ini dinilai sangat mengganggu estetika dan ketertiban umum.
Selain itu, pengerjaan parkir liar sering kali menjadi penyebab utama terhambatnya arus lalu lintas.
Menurut Ebenezer, keberadaan parkir di bahu jalan sangat merusak pemandangan kota.
"Parkir liar jelas mengganggu ketertiban dan keindahan kota," tegasnya.
BACA JUGA:LetBe Mecha 125 Skuter Bergaya Cyberpunk Resmi Meluncur di Pasar Eropa
Petugas Dishub akan terus melakukan pengawasan secara berkala di titik-titik rawan.