JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik akan tetap dikenakan pajak daerah.
Keputusan ini diambil menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang membatalkan pembebasan otomatis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kontribusi pajak dari sektor otomotif sangat krusial bagi daerah.
Hal ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tekankan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Skemanya yang Berganti
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki kewajiban untuk berkontribusi.
Infrastruktur jalan yang digunakan oleh kendaraan listrik juga memerlukan biaya perawatan dan pengembangan secara berkala.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah.
Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi pada Senin, 20 April 2026.
BACA JUGA:Gelar Safety Riding di Yogyakarta, ALVA Rayakan Semangat Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan
Tanpa adanya pemasukan dari sektor pajak kendaraan bermotor, kemampuan finansial daerah dikhawatirkan akan mengalami tekanan.
Penurunan pendapatan ini dapat berdampak langsung pada kualitas fasilitas publik yang dinikmati masyarakat luas.
Gubernur menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara insentif teknologi hijau dengan stabilitas anggaran pendapatan daerah.
Investasi pada perbaikan infrastruktur jalan tetap menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Guncang Sirkuit Puncak Mario Sidrap, MAXi Race Jadi Primadona di Yamaha Cup Race 2026