Pajak Kendaraan Listrik Segera Diberlakukan di Jakarta, Pramono Janjikan Skema yang Tidak Memberatkan

Rabu 22-04-2026,09:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi Jakarta kini tengah bersiap menyusun kebijakan terbaru mengenai skema perpajakan kendaraan listrik.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan.

Fokus utama dari regulasi ini mencakup kendaraan listrik berbasis baterai yang beroperasi di wilayah Jakarta.

BACA JUGA:Skutik Stylish dengan Teknologi Canggih, Yamaha Fascino 125 Fi 2026 Resmi Diperkenalkan

Hal ini menandai babak baru dalam pengelolaan ekosistem transportasi ramah lingkungan di ibu kota.

Penyusunan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik kendaraan listrik.

Gubernur Jakarta menekankan bahwa setiap aturan yang lahir harus mengedepankan aspek keadilan bagi masyarakat.

"Karena sekarang permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," jelas Pramono Anung Wibowo.

BACA JUGA:Suzuki Nex II Tawarkan Bobot Ringan dan Irit BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya April 2026

Komitmen ini bertujuan agar beban pajak yang ditetapkan tetap rasional dan tidak memberatkan konsumen.

Sebelum adanya regulasi terbaru ini, kendaraan listrik di Jakarta memang mendapatkan perlakuan khusus.

Pemilik kendaraan tersebut sempat menikmati insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan keistimewaan dengan bebas melintasi jalur ganjil genap.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini Ciri Shockbreaker Motor Harus Segera Diganti Agar Tetap Nyaman Berkendara

Kategori :