JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan terobosan baru dalam layanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Mulai Senin, 6 April 2026, pembayaran pajak tahunan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama.
Inovasi ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang sering terkendala administratif.
BACA JUGA:Meski Ada ETLE, Korlantas Polri Tetap Berlakukan Tilang Manual untuk Pelanggaran Lawan Arus
Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor otomotif.
Masyarakat kini hanya perlu membawa dokumen utama yang ada dalam penguasaan mereka.
Dokumen tersebut meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu, pembayar pajak cukup melampirkan KTP asli pihak yang membawa kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Mulai 20 Jutaan! Ini Harga Yamaha GEAR ULTIMA Hybrid Terbaru dengan Fitur Smart Key
Aturan baru ini berlaku secara menyeluruh bagi kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan.
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Barat siap mengimplementasikan aturan ini.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan langsung terkait teknis kebijakan tersebut.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jabar," ujar pria yang akrab disapa KDM.
BACA JUGA:Hadir dengan Warna Burgundy! Ini Daftar Harga Honda Stylo 160 Semua Tipe OTR Jakarta