JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kemajuan teknologi digital kini semakin memudahkan urusan administrasi tahunan para pemilik kendaraan.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara daring tanpa antre.
Aplikasi besutan Korlantas Polri ini mengintegrasikan data dari Polri, Kemendagri, hingga Jasa Raharja.
Layanan ini mencakup pengesahan STNK tahunan serta pembayaran SWDKLLJ bagi seluruh wajib pajak.
BACA JUGA:Tissot Luncurkan Jam Tangan T-Race MotoGP 2026 dengan Material Karbon Keramik
Prosesnya yang praktis membuat pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Sebelum melakukan pembayaran, Anda harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu melalui aplikasi resmi.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu Anda ikuti:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui layanan Play Store atau App Store di ponsel.
- Buka aplikasi tersebut kemudian pilih menu "Daftar" untuk memulai proses registrasi.
BACA JUGA:Helm Ringan Nolan X-904 Berbahan Karbon dengan Integrasi Sistem Keselamatan Pintar
- Masukkan data pribadi berupa nama lengkap sesuai KTP dan alamat email aktif.
- Cantumkan nomor telepon genggam serta buatlah kata sandi yang aman untuk akun.
- Input kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses verifikasi nomor telepon.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan unggah foto KTP asli milik Anda sendiri.
- Lakukan proses swafoto untuk memverifikasi kecocokan wajah dengan data identitas resmi.
- Aktivasi akun dengan mengeklik link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
BACA JUGA:Angka Kecelakaan di Puncak Bogor Turun 12 Persen Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026
Setelah akun berhasil terverifikasi, Anda bisa langsung memulai proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut adalah panduan lengkap cara bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL:
- Buka kembali aplikasi SIGNAL yang sudah terpasang pada gawai atau smartphone Anda.
- Pilih menu "Tambah Kendaraan" untuk memasukkan data motor yang ingin Anda pajaki.
BACA JUGA:Yadea Siap Luncurkan Skuter Listrik Baru dengan Teknologi AIGO Secara Online
- Masukkan nomor polisi serta lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan tersebut.
- Klik pada menu "Pembayaran Pajak" untuk mendapatkan kode bayar yang unik secara otomatis.
- Lakukan pembayaran menggunakan opsi ATM, mobile banking, atau layanan e-wallet favorit Anda.
- Opsi pembayaran via GoPay, OVO, serta DANA kini tersedia tanpa biaya administrasi tambahan.
- Simpan bukti transaksi digital tersebut sebagai dokumen administrasi yang sah dari negara.
- Dokumen fisik berupa STNK akan langsung dikirimkan ke alamat rumah yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:Motor Listrik Self-Balancing OMO X Raih Penghargaan Bergengsi iF DESIGN AWARD 2026
Menggunakan sistem pembayaran secara daring menawarkan beragam kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor.