Skema one way nasional direncanakan mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2026 sesuai arahan Kapolri.
Keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Menteri Perhubungan dan operator jalan tol.
Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam mewujudkan mudik dan balik yang aman.
BACA JUGA:GIVI Indonesia di Jakarta Motofest 2026 Jadi Wadah Kreativitas Sekaligus Momen Berbagi Berkah
Seluruh personel tetap disiagakan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi para pengguna jalan.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa rencana penerapan skema satu arah ini telah disepakati bersama.
Koordinasi melibatkan Dirut Jasa Marga serta pihak Jasa Raharja untuk teknis pelaksanaan.
“Korlantas Polri juga akan menerapkan skema one way nasional untuk arus balik yang direncanakan dimulai pada tanggal 24 (Maret 2026),” sambung Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
BACA JUGA:IIMS Series 2026 Segera Hadir di Tiga Kota Besar, Bawa Konsep Sportainment ke Surabaya
Ia menekankan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Masyarakat diminta selalu mematuhi instruksi petugas demi kelancaran bersama di jalan raya.
“Diharapkan perjalanan masyarakat, baik saat arus mudik maupun arus balik, dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan selamat,” tutup Irjen Pol. Agus Suryonugroho.