Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Bekasi Kota Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalur Arteri

Senin 16-03-2026,17:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Layanan ini dikhususkan bagi warga yang akan mudik menggunakan transportasi umum, seperti bus atau kereta api.

Masyarakat dapat menitipkan kendaraan di Satpas Polres Metro Bekasi Kota secara aman.

Pastikan untuk membawa STNK, BPKB, dan SIM sebagai kelengkapan data administratif kepada petugas.

Selain itu, terdapat pembatasan operasional bagi truk dengan sumbu tiga pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.

BACA JUGA:Sinergi Kemenag dan Polri Hadirkan Masjid Sebagai Rest Area Pemudik Jelang Lebaran 2026

Kendaraan berat tersebut dilarang melintasi jalan arteri maupun tol mulai pukul 00.00 hingga 13.00 WIB.

Pelanggar aturan ini akan diarahkan petugas untuk kembali ke titik keberangkatan masing-masing.

Kepolisian juga mendirikan lima pos pengamanan dan pelayanan di lokasi strategis Kota Bekasi.

Dua pos pelayanan tersebut menyediakan fasilitas istirahat yang sangat nyaman bagi para pemudik.

BACA JUGA:Perkuat Sistem Informasi, Korlantas Polri Siap Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Lokasi pos pelayanan berada di kawasan Hypermall Mega Bekasi dan area Bulan-Bulan.

“Di pos pelayanan nanti kita siapkan tempat istirahat bagi pemudik yang lelah, bahkan ada fasilitas minuman dan layanan pijat bagi pengendara yang membutuhkan,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga pos pengamanan lainnya berfungsi untuk pengaturan lalu lintas di Sumber Arta, Medan Satria, dan Tol Timur.

Kompol Gefri juga mengimbau pemudik untuk selalu memastikan kondisi mesin serta pengereman kendaraan dalam keadaan prima.

BACA JUGA:Di Balik Deru Mesin Desmosedici, Ada Skuter Listrik yang Menemani Langkah Tim Ducati

Pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm standar dan mematuhi seluruh rambu keselamatan lalu lintas.

Kategori :