Kendaraan kecil tetap melalui Merak, namun angkutan barang golongan besar dialihkan ke pelabuhan alternatif.
Truk besar diarahkan menuju BBJ Bojonegara atau menunggu di zona penyangga yang telah disiapkan petugas.
Saat arus balik mulai 23 Maret 2026, skema pengaturan serupa tetap diberlakukan untuk menjaga kelancaran.
Kendaraan dari Sumatera menuju Jawa diarahkan sesuai golongan ke pelabuhan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:DJKA Kembali Gelar Mudik Gratis Motor, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru MOTIS 2026
Truk besar yang belum bisa menyeberang wajib menunggu di rest area atau zona penyangga tol.
Di wilayah timur, pengaturan ketat juga berlaku di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
Prioritas utama diberikan kepada penumpang pejalan kaki serta kendaraan bermotor pribadi.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang golongan besar diarahkan melalui Dermaga Bulusan atau trayek laut lainnya.
BACA JUGA:Jutaan Motor Bensin Bakal Disulap Jadi Listrik, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Langkah ini diambil guna mengantisipasi penumpukan kendaraan yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Aan Suhanan menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembagian pelabuhan ini.
"Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan,” tegas Aan.
Kami mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan agar mudik berjalan aman," tambah Aan.
BACA JUGA:Siap Jelajahi Kota, United E-Motor MX-1200 Lithium Mampu Menempuh Jarak Hingga 180 Km
Pihak Kemenhub berharap sinergi antara petugas di lapangan dan pemudik dapat menekan potensi kemacetan.