Tahun ini, DJKA memperluas cakupan layanan dengan menambah Lintas Selatan, melengkapi Lintas Utara dan Lintas Tengah yang telah ada sebelumnya.
Terdapat berbagai aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh calon peserta MOTIS Lebaran 2026 berikut ini:
- Peserta wajib mendaftar secara online atau melalui posko pendaftaran resmi yang telah ditunjuk oleh DJKA.
- Peserta tidak boleh terdaftar dalam program mudik gratis lain yang diselenggarakan oleh instansi atau pihak mana pun.
- Peserta yang sudah mendaftar tidak boleh membatalkan partisipasinya karena akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti program periode berikutnya.
- Syarat dokumen meliputi kepemilikan KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C, serta kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Ojol! Beli Paket MyTelkomsel Kini Dapat Voucher BBM MyPertamina Rp 25.000
- Satu motor berhak mendapatkan fasilitas 2 tiket penumpang dewasa dan 1 tiket untuk bayi berusia di bawah 3 tahun secara gratis.
- Penumpang kedua harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sama dengan peserta MOTIS.
- Tiket yang sudah dibeli bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan, diubah jadwalnya, atau diubah nama penumpangnya.
- Pendaftar online wajib melakukan verifikasi ke posko sesuai jadwal untuk mencegah pembatalan sistem secara otomatis.
- Peserta yang hanya mendaftarkan motor wajib menunjukkan bukti tiket perjalanan mudik dengan moda transportasi lainnya.
- Motor diserahkan H-2 di stasiun penunjang atau H-1 di stasiun lainnya sebelum tanggal keberangkatan.
BACA JUGA:Yamaha Bagikan Tips Berkendara Motor Agar Tetap Bugar dan Aman Saat Berpuasa
- Saat penyerahan motor, peserta harus membawa KTP asli dan bukti pendaftaran yang sah.
- Pengelola parkir stasiun akan mengenakan biaya parkir resmi bagi setiap motor yang masuk dan keluar.
- Helm dan kaca spion wajib dilepas serta BBM harus dikosongkan sebelum motor diserahkan kepada petugas.
- Kode booking tiket kereta api baru akan diberikan kepada peserta saat penyerahan motor dilakukan.
- Peserta dilarang keras memberikan tip kepada petugas di lapangan dan harus tunduk pada semua peraturan.
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Strategi Mudik 2026 dengan Pendekatan Humanis dan Edukatif
Allan berharap program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.
“Semoga dengan kehadiran program Motis, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat,” pungkas Allan.
Informasi kuota tersedia di akun Instagram @motis_djka dan @ditjenperkeretaapian.