JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan aplikasi di Indonesia.
Ia meminta perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan prinsip transparansi.
Hal ini berkaitan erat dengan mekanisme pembagian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
Transparansi sangat krusial agar para pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan bonus mereka.
BACA JUGA:GoTo Tingkatkan Alokasi Bonus Hari Raya 2026 untuk Mitra Ojol dengan Anggaran Dua Kali Lipat
Kebijakan ini bertujuan utama untuk mencegah munculnya selisih paham serta sengketa sejak dini.
Dasar aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Surat edaran tersebut telah resmi ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2026 lalu.
Dokumen ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah memandang kebijakan BHR sebagai instrumen penting bagi kesejahteraan mitra ojek online.
Yassierli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian negara kepada para pekerja lapangan.
"Kebijakan BHR ini adalah bukti perhatian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam merayakan hari besar keagamaan," ungkap Yassierli.
Ia juga menambahkan bahwa apresiasi yang adil ini diharapkan mampu memicu peningkatan produktivitas kerja mitra.
BACA JUGA:Kakorlantas Pastikan Pelabuhan Merak Siap Layani Lonjakan Kendaraan Pemudik