Kabar Gembira! Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Kurir

Jumat 27-02-2026,08:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Sebelumnya, iuran normal yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp16.800 per bulan.

Kini, peserta cukup membayar sebesar Rp8.400 saja setiap bulannya setelah mendapatkan potongan harga.

Dengan beban biaya yang semakin ringan, pemerintah optimis tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat.

Perlindungan ini sangat krusial untuk menjamin kesejahteraan keluarga pekerja saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026 Didominasi Warga Jawa Barat

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pekerja platform juga menyampaikan tiga poin aspirasi utama mereka.

Aspirasi pertama berkaitan dengan mekanisme pemberian Bantuan Hari Raya yang lebih proporsional.

Pekerja berharap nominal BHR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan mereka selama satu tahun terakhir.

Poin kedua yang mereka sampaikan adalah menuntut transparansi mengenai formula potongan bagi hasil perusahaan.

BACA JUGA:Uji Coba Pertama Baterai Solid-State Donut Labs Selesai, Hasil Pengisian Daya Mulai Terungkap

Sedangkan poin ketiga menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi mitra kerja perempuan di lapangan.

Merespons hal itu, Yassierli menyatakan bahwa kementeriannya sangat memahami kondisi sulit para pekerja.

Ia berkomitmen untuk mengawal setiap aspirasi demi menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat.

"Kami telah berdiskusi panjang dan saya berusaha memahami harapan mereka secara mendalam atas segala tantangan kerja yang ada," tegas Yassierli.

BACA JUGA:Pengguna Skuter Listrik India Meningkat, TVS dan Bajaj Dominasi Pasar

Selain masalah iuran dan BHR, Aliansi Forum Rembug juga mendesak penerbitan payung hukum yang lebih kuat.

Kategori :