Kakorlantas Instruksikan Penghentian Penindakan, Prioritaskan Operasi Kemanusiaan di Area Bencana

Selasa 09-12-2025,09:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Chalief Al Fatih

DUNIASCOOTER.COM -- Menanggapi situasi darurat yang dipicu oleh bencana alam dahsyat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengeluarkan instruksi mendesak yang menandai pergeseran fokus tugas Korps Lalu Lintas secara menyeluruh di wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan parah.

Mulai dari Aceh hingga seluruh jajaran di Sumatera, Kakorlantas memerintahkan penghentian sementara segala bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk tilang, dan mengalihkan seluruh sumber daya personel ke dalam pola Operasi Kemanusiaan.

Keputusan krusial ini diambil setelah banjir bandang, longsor, dan rusaknya sejumlah ruas jalan vital secara signifikan menghambat arus logistik dan upaya penyelamatan masyarakat.

Irjen Pol Agus secara tegas meminta seluruh jajaran Polantas untuk meninggalkan rutinitas penegakan hukum dan memfokuskan tenaga pada upaya pemulihan, evakuasi, dan memastikan jalur bantuan logistik tetap terbuka.

BACA JUGA:Kolaborasi Federal Oil dan SiTepat Gelar Sowan Nyaman Gabungkan Serunya Touring dan Tips Perawatan Terbaik

Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah kewenangan diskresi Kepolisian yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang memungkinkan penyesuaian tugas demi keselamatan publik dalam kondisi luar biasa.

Peran Polantas, menurut Irjen Pol Agus, melampaui tugas teknis, melainkan wujud pengabdian dan kehadiran negara di tengah kesulitan yang dialami warga.

Instruksi ini memberikan arahan terperinci kepada seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di daerah terdampak, khususnya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, untuk segera menghentikan penindakan.

Seluruh personel kini diwajibkan untuk melaksanakan tugas-tugas vital, mulai dari membuka akses jalan yang tertutup material longsor, mengevakuasi warga yang terisolasi, hingga mengawal alat-alat berat yang bergerak menuju lokasi kerusakan.

BACA JUGA:MAXi “Turbo” Experience! Buktikan Ketangguhan Skuter MAXi Yamaha di Rute Menantang Pantai Selatan

Proses pengawalan ini harus dilakukan secara estafet guna memastikan mobilitas dan upaya pembersihan berjalan tanpa putus dan optimal.

Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan agar Polantas menjalankan peran sebagai Pathfinder, yaitu perintis dan pembuka rute bagi setiap kendaraan yang mengangkut bantuan.

Mereka memiliki tugas wajib untuk memetakan jalur-jalur alternatif, bahkan hingga tingkat desa dan pelosok, demi menjamin setiap lokasi terisolasi mendapatkan bantuan.

Sejalan dengan peran tersebut, diterapkan pula sistem Green Wave, sebuah mekanisme prioritas penuh yang diberikan kepada kendaraan kemanusiaan seperti ambulans, truk pengangkut sembako, dan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:Astra Honda SDGs Future Leaders 2025 Dukung 259 Tim Mahasiswa Wujudkan Solusi Sosial Berkelanjutan

Kategori :

Terpopuler