Dari sisi efisiensi waktu, SINAR berhasil memangkas waktu rata-rata pengurusan perpanjangan SIM dari sebelumnya memakan waktu 60 hingga 90 menit, kini menjadi kurang dari 15 menit melalui sistem yang sepenuhnya terdigitalisasi.
Di balik kecepatan layanan, Korlantas juga terus memperkuat fondasi teknologinya.
Ditregident Korlantas Polri secara berkelanjutan melakukan integrasi basis data untuk memperkuat data identitas, melacak rekam jejak setiap pengendara, dan menyematkan fitur verifikasi biometrik.
Langkah ini krusial untuk meminimalisasi segala bentuk potensi penyalahgunaan identitas dan memastikan data kepemilikan SIM yang presisi.
Respon dari publik terhadap layanan perpanjangan SIM digital ini sangat positif, karena dinilai mampu memberikan kemudahan akses, baik bagi warga di pusat kota maupun daerah penyangga.
Selain itu juga sistem digital ini berhasil menekan interaksi langsung yang rentan memicu praktik maladministrasi.
Penambahan 99 Satpas baru ini secara tegas menggarisbawahi komitmen Ditregident Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan perpanjangan SIM yang merata dan memenuhi standar kualitas digital yang tinggi.
Dengan demikian, provinsi-provinsi yang selama ini menghadapi tingginya volume permintaan kini mendapatkan solusi akses yang lebih luas, menciptakan distribusi pelayanan yang proporsional dan lebih efisien.
BACA JUGA:BPKB Terbaru Pakai Chip Digital, Polisi Tegaskan Buku Fisik Tetap Berlaku
Mengenai visi perluasan layanan ini, Brigjen Pol Wibowo menegaskan, “Dengan percepatan implementasi aplikasi SINAR di 153 titik pelayanan Satpas, kami ingin memastikan bahwa transformasi digital Polri benar-benar dirasakan masyarakat.”
“Modernisasi pelayanan publik harus menyentuh seluruh wilayah, bukan hanya kota besar,” tambahnya.
Polri berkomitmen penuh untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan pada fitur-fitur aplikasi SINAR demi mendukung pelayanan publik yang semakin cepat, akuntabel, dan presisi sesuai kebutuhan masyarakat.