Stop Kebiasaan Pakai Earphone di Jalan! Bisa Kena Denda 750 Ribu

Sabtu 29-11-2025,21:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Penelitian menunjukkan bahwa bahkan perangkat audio yang dipasang dengan volume rendah tetap dapat mengurangi kesadaran situasional.

Otak pengemudi terbagi fokus antara memproses informasi audio (seperti lirik lagu, podcast, atau percakapan) dan memantau kondisi jalan secara visual.

Pembagian fokus ini berdampak langsung pada kemampuan motorik dan kognitif pengemudi, seperti melambatnya waktu reaksi terhadap bahaya mendadak.

BACA JUGA:Permata Bank GJAW 2025 Pamerkan Helm Internasional! Saatnya Upgrade Helm di Akhir Tahun!

Selain itu, penggunaan perangkat ini bahkan dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk memperkirakan jarak dan kecepatan kendaraan di sekitar secara akurat, suatu penilaian yang sangat penting untuk menghindari tabrakan.

Keadaan ini berpotensi membawa pengemudi ke dalam ruang imajinasi yang diciptakan oleh audio, menjauhkannya dari realitas jalanan yang membutuhkan perhatian penuh.

Pasal 283 UU LLAJ sesungguhnya dirancang untuk mencakup seluruh bentuk gangguan konsentrasi, tidak hanya earphone atau telepon genggam.

Kegiatan lain seperti makan, minum, membaca peta GPS di ponsel (bukan GPS built-in), bahkan membenahi barang bawaan yang terjatuh, jika terbukti mengganggu konsentrasi, berpotensi dikenai sanksi yang sama.

BACA JUGA:Motor Listrik Buatan Lokal Maka Cavalry Tampil di GJAW 2025 Bersama Kemenperin

Peringatan dari Polantas ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan kondisi fisik prima dan menjauhkan segala bentuk distraksi, termasuk perangkat audio, demi menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Prioritas utama di jalan raya harus selalu pada konsentrasi penuh dan kesiapsiagaan.

Kategori :