Batas waktu akhir tahun ini berfungsi sebagai penutup peluang keringanan tersebut.
Wajib pajak diimbau keras untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
Setelah tanggal 31 Desember 2025, mekanisme sanksi dan denda akan kembali berlaku normal sesuai peraturan yang berlaku.
Penundaan pembayaran di masa mendatang hanya akan mengakibatkan akumulasi denda administratif yang semakin besar, meningkatkan beban finansial yang harus ditanggung wajib pajak.
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,10:00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlangsung Hingga Akhir Tahun
Sabtu 08-11-2025,22:00 WIB
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025
Sabtu 18-10-2025,08:28 WIB
Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling di Jabodetabek Sabtu 18 Oktober 2025
Kamis 02-10-2025,21:20 WIB
GIIAS Bandung 2025 Tawarkan Insentif BBNKB 10 Persen dari Pemprov Jabar dan Banjir Merek Debutan
Terpopuler
Senin 29-12-2025,11:00 WIB
Jakarta Berlakukan Car Free Night pada Malam Tahun Baru 2026, Simak Jadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin
Senin 29-12-2025,10:00 WIB
Pentingnya Mengatur Waktu Istirahat Saat Touring Agar Liburan Tetap Aman
Senin 29-12-2025,05:00 WIB
Update Aplikasi WANDA Versi Terbaru! Lebih Simpel, Cepat dan Mudah Digunakan
Senin 29-12-2025,06:00 WIB
Kakorlantas Polri Ungkap Data Mudik Nataru, Angka Kematian Akibat Kecelakaan Turun Signifikan
Terkini
Senin 29-12-2025,11:00 WIB
Jakarta Berlakukan Car Free Night pada Malam Tahun Baru 2026, Simak Jadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin
Senin 29-12-2025,10:00 WIB
Pentingnya Mengatur Waktu Istirahat Saat Touring Agar Liburan Tetap Aman
Senin 29-12-2025,09:00 WIB
Vespa Thailand Luncurkan Sprint Tech 150 Touring Edition, Siap Jadi Teman di Setiap Perjanalan
Senin 29-12-2025,08:00 WIB