Batas waktu akhir tahun ini berfungsi sebagai penutup peluang keringanan tersebut.
Wajib pajak diimbau keras untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
Setelah tanggal 31 Desember 2025, mekanisme sanksi dan denda akan kembali berlaku normal sesuai peraturan yang berlaku.
Penundaan pembayaran di masa mendatang hanya akan mengakibatkan akumulasi denda administratif yang semakin besar, meningkatkan beban finansial yang harus ditanggung wajib pajak.
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,10:00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlangsung Hingga Akhir Tahun
Sabtu 08-11-2025,22:00 WIB
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025
Sabtu 18-10-2025,08:28 WIB
Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling di Jabodetabek Sabtu 18 Oktober 2025
Kamis 02-10-2025,21:20 WIB
GIIAS Bandung 2025 Tawarkan Insentif BBNKB 10 Persen dari Pemprov Jabar dan Banjir Merek Debutan
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,05:00 WIB
Jelang Ramadan, Program Mudik dan Balik Bareng Honda 2026 Resmi Hadir untuk Pengendara Motor
Jumat 13-02-2026,08:00 WIB
OMOWAY OMO X Raih Penghargaan BDA Award 2025, Revolusi Desain Motor Listrik Berbasis AI
Jumat 13-02-2026,06:00 WIB
Ingin Mudik Aman Bareng Honda di 2026? Begini Cara Daftarnya
Jumat 13-02-2026,09:00 WIB
Eksistensi PLN di IIMS 2026, Komitmen Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Jumat 13-02-2026,10:00 WIB
Beli Tiket IIMS 2026 di PLN Mobile, Dapat Voucher Listrik Gratis dan Diskon Tambah Daya
Terkini
Jumat 13-02-2026,15:00 WIB
Wahana Honda Hadirkan Edukasi Safety Riding Inklusif di IIMS 2026
Jumat 13-02-2026,14:00 WIB
Rencanakan Akhir Pekan ke IIMS 2026 dengan Fasilitas Shuttle Bus Gratis yang Nyaman
Jumat 13-02-2026,13:00 WIB
Jangan Sampai Terlewat! Amankan Tiket Weekend Terakhir IIMS 2026 Sebelum Pameran Berakhir
Jumat 13-02-2026,12:00 WIB
Komitmen Nyata IIMS 2026 untuk Terus Menjadi Wadah Bagi Seluruh Talenta Muda
Jumat 13-02-2026,11:00 WIB