DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

Sabtu 08-11-2025,22:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Batas waktu akhir tahun ini berfungsi sebagai penutup peluang keringanan tersebut.

Wajib pajak diimbau keras untuk tidak melewatkan kesempatan ini. 

Setelah tanggal 31 Desember 2025, mekanisme sanksi dan denda akan kembali berlaku normal sesuai peraturan yang berlaku. 

Penundaan pembayaran di masa mendatang hanya akan mengakibatkan akumulasi denda administratif yang semakin besar, meningkatkan beban finansial yang harus ditanggung wajib pajak.

Kategori :