Korlantas Wujudkan Pelayanan Cepat, Mengurus Pajak Kendaraan Cukup dari Genggaman Tangan Tanpa Ribet

Senin 27-10-2025,09:16 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Ilyasa Fajrin

Hal ini sangat ditekankan, terutama dalam konteks penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Beliau menyebutkan bahwa meskipun terjadi lompatan pelayanan yang semakin cepat, proses pembuatan SIM tetap harus melewati dua aspek fundamental. 

Pertama, aspek teori harus dipastikan lulus untuk menjamin pemahaman pengendara terhadap aturan lalu lintas. 

Kedua, aspek praktik harus dikuasai dengan jelas untuk memastikan kompetensi pengendara di jalan raya. 

BACA JUGA:Korlantas Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Aktif Nasional pada Tahun 2027

Hal ini memastikan bahwa modernisasi digital tidak mengorbankan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Transformasi pelayanan publik ini adalah bagian dari upaya menyeluruh Polri untuk menghadirkan institusi yang lebih efisien, transparan, dan pro-aktif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Dengan terus mendorong digitalisasi dan inovasi, Korlantas Polri bertekad mewujudkan pelayanan yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa adanya celah untuk praktik tidak terpuji. 

Revitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan pada akhirnya menciptakan budaya tertib dan tertib administrasi lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.

BACA JUGA:Korlantas Buktikan Efektivitas ETLE, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak Drastis

Upaya digitalisasi ini juga mencakup perluasan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin masif, bertujuan untuk menghadirkan penegakan hukum yang transparan dan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. 

Kombinasi antara kemudahan layanan administrasi kendaraan dan penegakan hukum berbasis teknologi adalah inti dari Beyond Trust Presisi, yang bertujuan menjadikan Korlantas sebagai badan pelayanan publik yang modern dan terpercaya di mata masyarakat.

Kategori :