Polri Jelaskan Dana PNBP Tilang Kendaraan Dialokasikan Ke 3 Lembaga

Selasa 14-10-2025,11:26 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Ilyasa Fajrin

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat komitmennya terhadap transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem digital, baik itu melalui tilang manual (cetak) maupun Tilang Elektronik (ETLE). 

Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, secara tegas menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari denda tilang (PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak) dialokasikan secara maksimal untuk mendukung kegiatan tiga lembaga utama, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. 

Selain itu, sebagian dana juga diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung kembali kepada masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Brigjen Pol Faizal dalam pemaparannya mengenai revitalisasi digital penanganan tilang dan perkenalan alat mobile ETLE di Lapangan Korlantas Polri, pada Kamis 9 Oktober 2025.

BACA JUGA:Korlantas Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Aktif Nasional pada Tahun 2027

Dirgakkum Korlantas Polri menyoroti inovasi terbaru, yaitu alat tilang mobile yang dikeluarkan oleh Kepolisian, yang dirancang untuk sangat mempermudah masyarakat. 

Dengan alat ini, pelanggar tidak lagi diwajibkan melakukan pembayaran denda tilang di bank atau harus menunggu proses birokrasi yang panjang. 

Pembayaran denda kini dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelanggaran.

“Ada pelanggarannya, denda sekian. Daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan,” jelas Brigjen Pol Faizal, sambil memperagakan penggunaan alat printer thermal ETLE di hadapan media.

BACA JUGA:Kini Bayar Denda Tilang ETLE Dapat Dilakukan Langsung di Tempat Pelanggaran

Ia menambahkan bahwa perangkat mobile ini akan didistribusikan kepada seluruh anggota yang bertugas di lapangan, baik di tingkat Polda maupun Polres, sehingga kemudahan bertransaksi secara terbuka dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.

Inisiatif revitalisasi digital ini, khususnya pada tilang mobile, pada akhirnya memiliki dua tujuan yaitu memudahkan masyarakat dalam proses penanganan tilang kendaraan dan secara efektif meminimalkan potensi pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam interaksi antara petugas dan pelanggar.

“Alat ini sangat memudahkan, yang pertama supaya masyarakat tidak lagi harus ke BRI [Bank Rakyat Indonesia], kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” tambahnya.

Dirgakkum Korlantas menjelaskan bahwa inovasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas ini tidak hanya mencakup penindakan, tetapi juga sistem pengelolaan dana tilang yang terpadu.

BACA JUGA:Korlantas Buktikan Efektivitas ETLE, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak Drastis

Kategori :