JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM --- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempertimbangkan penggunaan motor listrik sebagai standar ujian praktik SIM C untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Sebagai upaya mensosialisasikan bahwa kendaraan listrik layak untuk digunakan dalam mobilitas harian, pemerintah telah mewajibkan pejabat negara, termasuk polisi, menggunakan kendaraan listrik untuk operasional mereka.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa penggunaan motor listrik untuk ujian praktik SIM C tidak memiliki kendala dan akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan konvensional.
Brigjen Pol Yusri menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya tengah melakukan perhitungan dengan tim perhubungan terkait standar daya yang sesuai dengan kapasitas mesin konvensional.
BACA JUGA:Penawaran Baru Gojek: GoRide Comfort, Pilih Kenyamanan dengan Honda PCX 150 Bekas, Tarifnya?
Sebagai contoh, mesin dengan kapasitas 250 cc hingga 500 cc akan diuji sebagaimana layaknya ujian SIM C1, sementara yang di atas 500 cc sebagaimana ujian SIM C2. Namun, untuk motor listrik, standar daya yang sesuai perlu dipertanyakan kepada pihak perhubungan.
Terkait dengan jumlah motor listrik yang dibutuhkan untuk ujian SIM C, Brigjen Pol Yusri menegaskan bahwa pihak Korlantas masih menunggu keputusan anggaran dari pemerintah.
Hal ini mengingat diperlukan banyak unit motor untuk memenuhi kebutuhan di berbagai Satpas SIM di seluruh Indonesia.
Standar daya yang akan diterapkan untuk motor listrik dalam ujian praktik SIM C adalah sekitar 1.500 hingga 2.000 watt, setara dengan kapasitas mesin motor konvensional antara 115 cc hingga 125 cc.