Bravo! Polisi Hapus Denda Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi, Gantinya Akan Dilakukan Tindakan...

Selasa 12-09-2023,18:09 WIB
Reporter : Ranf Alfhalarez
Editor : Denmas

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM --- Polisi sekarang menggunakan pendekatan yang lebih baru dan cerdas terkait kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan tidak memberikan sanksi tilang seperti sebelumnya.

Kombes Nurcholis, Irwasda Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sanksi tilang dianggap kurang efektif.

Nurcholis mengatakan, "Mulai sekarang, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang."

Dia menambahkan bahwa sebagai gantinya, pengemudi dengan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.

BACA JUGA:Terinspirasi Sang Legendaris, Esmi Hadirkan Peugeot Django 150: Skuter Retro Modern dengan Sentuhan Klasik

BACA JUGA:Akhirnya! Yamaha Luncurkan Skuter Matik Terbaru: Grand Filano Hybrid, Cek Kecanggihannya yuk

"Ternyata penilangan tidak efektif, jadi setelah ada Satgas yang tidak lulus uji emisi, kami akan memberikan imbauan untuk melakukan servis, dan kami akan berkomunikasi dengan dealer untuk membantu dalam proses servis," tambahnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terkait uji emisi mulai tanggal 1 September hingga 31 November 2023.

Pemberlakuan sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda yang dikenakan adalah Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA:Kolaborasi Ciamik Beam Mobility bareng Kantor Walikota Bogor: Tawarkan Moda Transportasi Aman dan Teratur di Kota Bogor

BACA JUGA:Pede! Punya Teknologi Komplet, Loncin SR150GT Diklaim Siap 'Tempur' Hadapi Yamaha NMax dan Honda PCX di Kelas Skutik Bongsor Namun, setelah melihat hasil dari pelaksanaan sanksi tilang, polisi menyadari bahwa pendekatan ini tidak cukup berhasil untuk mengatasi masalah kendaraan yang tidak memenuhi syarat dalam uji emisi.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengubah strategi dengan mencoba pendekatan yang lebih cerdas dan inovatif. Langkah baru ini menghilangkan sanksi tilang dan menggantinya dengan cara yang lebih proaktif.

Ketika kendaraan tidak lulus uji emisi, polisi akan memberikan imbauan kepada pengemudi untuk melakukan servis.

BACA JUGA:Fuji Rabbit: Sejarah Skuter Jepang yang Legendaris, Sempat Jadi Kendaraan Pasca Perang Dunia II

BACA JUGA:River Indie: Skuter Listrik Perdana dari India dengan Berjibun Fitur Langsung Menggebrak Pasar

Kategori :

Terpopuler