BACA JUGA:Akhirnya! Aprilia Meluncurkan SR-GT 200 di Indonesia, Siap Jadi Saingan Berat Honda ADV 160?
BACA JUGA:Dinilai Tidak Adil, Anggota Komisi B DPRD Kritik Keras Wacana Larangan Operasi Skuter Listrik di Kota Yogyakarta
Ya, undang-undang baru ini memang memudahkan kita untuk menikmati perjalanan dengan skuter listrik. Namun, jangan lupa bahwa dengan kebebasan ini juga datang tanggung jawab.
Tetaplah berperilaku baik di jalan raya dan taati aturan yang ada. Ingatlah, kita adalah pengguna skuter listrik yang tangkas dan penuh etika!
Jepang telah membuktikan sekali lagi bahwa mereka selalu menjadi pelopor dalam teknologi dan mobilitas.
Dengan mengeluarkan undang-undang yang mampu mengakomodasi pengguna skuter listrik tanpa memerlukan SIM, Jepang menempatkan dirinya di garis depan revolusi transportasi hijau.
Mari ikuti langkah Jepang ini dan bergabung dengan tren penggunaan skuter listrik yang semakin berkembang di seluruh dunia!