YOGYAKARTA, DUNIASCOTER.COM --- Rencana untuk melarang operasi skuter dan otopet listrik di Kota Jogja rupanya telah menciptakan riak-riak besar di kalangan anggota dewan setempat nih, bray.
Protes-protes keras pun terdengar dari mereka, dengan menyebut larangan ini sebagai tindakan yang tak adil. Mereka berpendapat bahwa ada pelanggaran lain yang seharusnya juga ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Salah satu anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, bernama Fokki Ardianto, dengan tegas mengkritik pendekatan yang diambil oleh pemerintah.
Menurutnya, jika dasar hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, maka tak seharusnya hanya skuter dan otopet listrik yang dilarang beroperasi.
BACA JUGA:Spy Shot: Diduga KTM Uji Coba Skuter Listrik Berdesain Sporty, Siap Pikat Hati Motormania
Fokki menekankan bahwa peraturan haruslah ditegakkan dengan konsisten dan tanpa adanya pengecualian.
Tak hanya mengkritik, Fokki juga memberikan saran kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia berpikir bahwa akan lebih bijaksana bila pemerintah memberikan penataan yang lebih baik terhadap operasional skuter listrik, yang dilengkapi dengan ruang khusus.
Namun, menurutnya, ruang tersebut juga haruslah menarik minat pengguna agar dapat memecahkan masalah ini dengan baik.
Menurut Fokki, memberikan ruang tanpa daya tarik yang cukup tak akan mampu mengatasi masalah yang sedang dihadapi saat ini.
BACA JUGA:Salut! Memudahkan Jamaah Haji Ibadah di Masjidil Haram, Pemerintah Arab Saudi Sediakan Penyewaan Skuter Listrik, Segini Tarifnya...
Padahal, meskipun sudah ada larangan operasi skuter dan otopet listrik di beberapa jalan utama, masih saja ada beberapa penyewa dan pengguna yang nekat melanggar aturan ini.
Mereka tetap mengendarai kendaraan tersebut di area yang seharusnya sudah dilarang. Hal ini tentu menjadi suatu perhatian serius bagi penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi.
Menurut Sumadi, peraturan terkait operasi skuter dan otopet listrik sudah diselesaikan dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia berharap dengan adanya peraturan ini, pemerintah dapat mengatasi permasalahan ini pada akhir Juli.
BACA JUGA:Akhirnya! Aprilia Meluncurkan SR-GT 200 di Indonesia, Siap Jadi Saingan Berat Honda ADV 160?
BACA JUGA:Yuk Ikuti Program #CocoknyaKeMandalika, Castrol Indonesia Ajak Scooteris Nonton MotoGP Mandalika 2023 Gratis!
Namun, pemerintah daerah memutuskan untuk tidak memberikan fasilitas lain kepada para pelaku penyewaan skuter dan otopet listrik.
Keputusan ini diambil dikarenakan pemerintah melihat bahwa pelaku usaha tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk melarang aktivitas ini di seluruh wilayah kota.
Semua kritikan dan protes yang terdengar ini sebenarnya mencerminkan ketegangan antara upaya pemerintah dalam mengatur perkembangan kendaraan listrik di kota dengan kepentingan pelaku usaha dan konsumen yang ingin tetap menggunakan skuter dan otopet listrik ini.